Sejak peluncuran buku otobiografi terbaru Chairul Tanjung yang berjudul Anak Singkong, tanggal 30 Juni 2012 lalu, twitter juga diramaikan oleh protes keras sang penulis buku tersebut, Inu Fabiana, yang merasa hasil kerja kerasnya tidak dihargai. Entah, apakah ini bagian dari strategi marketing buku itu, atau memang ada konflik sesungguhnya antara si ghost writer dan si penyusun yang namanya tertulis di buku tersebut, Tjahja Gunawan Adiredja 😕
Ghost writer adalah seseorang yang menyediakan jasa penulisan artikel, buku cetak, dan atau konten web lainnya dengan kualitas penulisan yang tinggi, dengan format, topik, kata kunci, dan ketentuan lainnya yang telah ditentukan oleh klien. Ghost writer bertugas untuk “menerjemahkan” maksud dan ide klien ke dalam bahasa tulisan yang koheren dan utuh. Mengapa klien nggak mencoba menulis saja sendiri, daripada ribet mesti ‘menjahitkan’ ide ke ghost writer? Tidak semua orang yang pandai bicara di depan publik juga pandai merangkai kata dalam bentuk tulisan. Itulah salah satu alasan mengapa mereka menyewa jasa seorang ghost writer, salah satunya adalah untuk membantu menerjemahkan ide tersebut ke dalam format bahasa tulis.
Setelah menyimak twit Inu tanggal 1 Juli 2012 secara utuh, entah mengapa saya merasa ada kejanggalan di beberapa poin twitnya. Sependek pengetahuan saya, apapun itu jika sebuah project yang sejak awal sepakat dikerjakan secara profesional sudah seharusnya ada perjanjian hitam di atas putih yang disepakati di awal project sehingga sama-sama mengamankan kedua belah pihak. Karena pastinya dalam perjanjian tersebut akan menyangkut hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak pertama dan pihak kedua, kan? Mau yang mengajak kerja sama itu saudara atau sahabat sekalipun, kalau kerja sama itu sudah berbentuk kerja profesional dan berbayar, aturan mainnya pun harus jelas.
Kalau ada yang ingin membaca kultwit lengkap Inu Fabiana tentang #bukuCT bisa diikuti di sini. Nah, jika diperhatikan lebih jeli, poin 13 dan 14 kultwit tersebut merupakan poin yang terlewatkan oleh Inu, yang seharusnya justru menjadi poin penting project penulisan buku Chairul Tanjung tersebut.
Secara tidak langsung Inu menyatakan posisinya sebagai penulis di balik layar, di sisi lain secara tidak langsung Inu sudah mengesampingkan haknya sendiri. Andai saja dia tegas di awal kerja sama, dia sebagai apa dan akan dibayar secara profesional dengan nominal berapa, kesalahpahaman seperti ini pasti tidak akan terjadi. Sebagai seorang ghost writer seharusnya paham bahwa namanya pasti tidak akan tertampil di buku/karya yang ditulisnya, kalaupun tertampil pastinya bukan di sampul depan, tapi ada di dalam buku, bisa jadi hanya di lembar ucapan terima kasih.
Sampai di pertengahan twit disebutkan ada permintaan ibundanya agar Inu menampilkan namanya di buku yang dia tulis. Inu pun menyetujui dan mengusahakannya.
Menurut saya, ini bukan soal kalah-mengalah, ini sudah mengacu pada pekerjaan, pilihan profesi, dan menyangkut konsistensi. Koreksi kalau saya salah, sejak awal tidak ada paksaan untuk mengerjakan project ini, bukan? Jadi seharusnya tidak ada kata-kata “mengalah”, dan bukankah secara tersirat sejak awal dia sepakat bekerja sebagai seorang ghost writer, ya? Hmm, melihat begitu ruwetnya proses di balik penulisan buku ini jadi bikin penasaran… bentuk perjanjian kerja sama project ini seperti apa, ya? 😕
Selang sehari setelah kasus ribut-ribut di media tentang buku tersebut, muncul lagi twit dari yang bersangkutan, dan lagi-lagi terasa janggal buat saya.
Tapi akhirnya saya menyimpulkan bahwa terjadinya semua dispute ini adalah kurang adanya koordinasi terkait project yang sedang dikerjakan, utamanya adalah di perjanjian kerja sama.
Terlepas dari kasus buku Chairul Tanjung, entah siapa yang benar/salah, ada pelajaran yang bisa saya petik dari kasus ini. Pertama, be consistent, kalau di awal bekerja sebagai A, selanjutnya ya jadi A. Jangan pas sudah setengah jalan minta berubah posisi menjadi B atau X, kesannya jadi kurang profesional. Kedua, kalau belum siap melihat hasil karya kita diambil hak intelektual dan hak ciptanya oleh klien, jangan coba-coba untuk menjadi ghost writer. Artikel/karya yang telah diterbitkan, hak intelektual dan hak ciptanya sepenuhnya akan menjadi milik klien. Itu sudah merupakan perjanjian tidak tertulis seorang ghost writer dengan kliennya. Ketiga, jangan pernah menyepelekan surat perjanjian kerja sama dalam bentuk apapun dengan pihak manapun karena ini menyangkut hak dan kewajiban kedua belah pihak. Keempat, semua kesepakatan seharusnya berlangsung di awal, sebelum project itu dilakukan. Kalau setuju ya ambil, kalau nggak setuju ya jangan diambil. Jangan memulai pekerjaan apapun sebelum ada kesepakatan. Jadi kesepakatan itu bukan di tengah, atau di akhir project. Berkontraklah!
Just my two cents 🙂
[devieriana]
sumber ilustrasi dipinjam dari sini